HUKUM PEWARIS SIFAT

Berikut ini kita akan membahas tentang,persilangan monohibrid, persilangan dihibrid,Hukum pewaris sifat, hukum mendel,hukum segregasi,




HUKUM PEWARIS SIFAT


Hukum I Mendel

Hukum I Mendel juga disebut hukum segragasi adalah kaidah pemisahan alel pada waktu pembentukan gamet .  Hukum segragasi menyatakan bahwa pada waktu pembentukan gamet terjadi segragasi atau pemisahan alel secara bebas, dari diploid menjadi haploid .  Pada saat pembentukan gamet pasangan alel akan memisah secara bebas.  Contoh genotif pada satu tabaman Aa, maka gamet yang dibentuk akan membawa gen A dan gen a

Persilangan Monohibrid

Adalah perkawinan yang menghasikan satu karakter dengan dua sifat beda.  Contohnya warna bunga merupakan karakter yang diamati .  Mendel melihat ada dua sifat dari karakter warna bunga tanaman kacang kapri berbunga ungu disilangkan dengan tanaman kacang kapri berbunga putih .
Bila tanaman kacang kapri berbunga ungu disilangkan dengan tanaman kacang kapri berbunga putih , maka generasi anakan mereka adalah 100% tanaman berbunga ungu .  Namun jika tanaman berbunga ungu hasil persilangan itu dikawinkan sesamanya (perkawinan inbreeding), keturunannya menunjukkan 75 % tanaman berbunga ungu, dan 25 % tanaman berbunga putih.
Untuk lebih jelasnya lihat gambar berikut:





Generasi ke 2




HUKUM II MENDEL

Dikatakan hukum penggabungan bebas(the Mendelian law of independent assortment) mengenai ketentuan penggabungan bebas yang harus menyertai terbentuknya gamet pada perkawinan dihibrid.  Pada perkawinan dihibrid misalnya suatu individu memiliki genotif AaBb maka A dan a serta B dan b akan memisah kemudian bergabung secara bebas sehingga kemungkinan gamet yang terbentuk akan memiliki sifat AB,Ab,aB,ab.

Persilangan Dihibrid

Persilangan dihibrid adalah perkawinan yang menghasilkan pewarisan yang mewariskan dua karakter yang berlainan .  Misalnya perkawinan antara kacang kapri berbiji bulat dan berwarna kuning dengan tanaman kacang kapri berbiji keriput berwarna hijau.  Ternyata hasil persilangan adalah 100% anak berbiji bulat dan berwarna kuning.

Selanjutnya jika tanaman hasil persilangan dikawinkan sesamanya , terjadilah hasil perkawinan sebagai berikut
 9/16  bagian = berbiji bulat kuning
3/16    bagian  = berbiji bulat hijau
3/16   bagian   = berbiji keriput kuning
1/16   bagian = berbbiji keriput hijau

Diagram persilangannya sebagai berikut:



 Peristiwa terbentuknya tanaman berbiji bulat dan berwarna kuning dari hasil persilangan F1 menurut Mendel adalah sebagai berikut.  Tanaman betina berbiji bulat dan berwarna kuning bersifat homozigot dominan, dengan genotif BBKK .  Pada  waktu pembentukan gamet betina (sel telur dalam bakal buahnya ) alel-alel BBKK ini berpisah menjadi BK dan BK.  Oleh karna itu didalam sel gamet tanaman berbiji bulat dan berwarna kuning hanya mengandung alel BK ,  Sebaliknya tanaman jantan berbiji keriput dan berwarna hijau bersifat homozigot resesif , Dengan genotif bk  dan bk  pada waktu pembentukan gamet jantan atau serbuk sari.  Oleh karna itu gamet-gamet jantan tanaman berbiji keriput dan berwarna hijau hanya memiliki alel yang sama alel yang sama saja yaitu alel bk.

Sewaktu terjadi perkawinan ,  terjadilah peleburan gametjantan (bk) kedalam gamet betina (BK) membentuk genotif heterozigot BbKk dan berfenotif biji bulat berwarna kuning .  Pada perkawinan P2 yaitu perkawinan bebas antara genotif BbKk terjadilah pembentukan gamet.. Pada waktu itu pembentukan gamet ini terjadilah segregasi alel B dari b  dan K dari k,  baik itu individu betina atau jantan .  Namun selain terjadinya segregasi , pada pembentukan gamet perkawinan dihibrid ini juga diikuti dengan penggabungan bebas (atau lebih tepatnya kombinasi bebas)antar B dan b dengan K dan k . Penggabungan bebas ini menghasilkan empat macam kombinasi gamet yaitu BK, Bk,bK, dan bk.

0 Response to "HUKUM PEWARIS SIFAT"

Posting Komentar